Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Catat! Ini Prosedur dan Cara Klaim Garansi Rangka Motor Honda

Senin, 21 Agustus 2023
Benny Averdi

OTORIDER - Perawatan kendaraan merupakan bagian dari layanan aftersales yang diberikan pihak produsen kepada konsumen. Layanan ini umumnya termasuk garansi kesalahan pembuatan, cacat produksi, dan hal lain yang dapat dibuktikan bukan karena kesalahan pemakai.

Belakangan, ramai beredar kabar rangka ehanched Smart Architecture Frame (eSAF) motor matic Honda mengalami karat dan bahkan keropos serta patah. Tentunya, jika kendaraan tersebut masih dalam masa garansi, maka akan ada penanganan oleh pihak produsen.

   Baca Juga: Harga Motor Bebek Honda: Supra X, Revo, dan GTR 150 per Agustus 2023

Khusus untuk pemilik motor yang rangka eSAF-nya bermasalah, ada hal yang ia sarankan. "Bawa ke bengkel resmi (AHASS), nanti akan diperiksa. Jika terbukti kesalahan pembuatan dan masih dalam masa garansi, akan kami ganti sesuai prosedurnya," terang Muhib, sapaan Ahmad Muhibbuddin.

Lantas, seperti apa prosedur klaim garansinya? Dikutip dari situs resmi Astra Honda Motor, berikut ini tata cara klaim garansi di AHASS:

  1. Datanglah ke AHASS terdekat dan sampaikan keluhan secara jelas dan lengkap kepada Service Advisor. 
  2. Bawalah kelengkapan surat dan dokumen sepeda motor baru seperti STNK dan Buku Servis. Service Advisor akan melakukan pemeriksaan dokumen dan analisa sepeda motor Honda. 
  3. Selama pemeriksaan sepeda motor dilakukan oleh Service Advisor Honda, konsumen bisa menunggu di ruang tunggu yang sudah disediakan. 
  4. Service Advisor akan memberi tahu pemilik sepeda motor Honda jika ada komponen yang harus diganti. 
  5. Sepeda motor Honda akan diserahkan kembali kepada konsumen setelah dokumen yang diperlukan lengkap dan setelah dilakukan perbaikan. 

Jenis Garansi:

  • Garansi mesin - 3 tahun atau 30.000 km, tergantung mana yang lebih dulu dicapai. 
  • Garansi rangka dan sistem kelistrikan - 1 tahun atau 10.000 km, tergantung mana yang lebih dulu dicapai. 
  • Garansi komponen PGM-FI (khusus untuk motor berteknologi PGM-FI) - 5 tahun atau 50.000 km, tergantung mana yang lebih dulu dicapai. 

Ketentuan Garansi:

Garansi ini hanya berlaku untuk penggantian atau perbaikan suku cadang yang rusak akibat: 

  • Kesalahan proses produksi. 
  • Kesalahan bahan atau material produk. 
  • Kesalahan konstruksi. 

   Baca Juga: GIIAS 2023, Royal Enfield Luncurkan Super Meteor 650

Garansi tersebut berlaku untuk motor Honda yang dirawat secara teratur di bengkel resmi Honda atau AHASS di seluruh Indonesia sesuai Jadwal Perawatan Berkala yang telah ditentukan dalam Buku Servis. Apabila motor Honda berpindah tangan, garansi tetap berlaku sepanjang mengikuti ketentuan di Buku Servis. 

"Hal yang perlu diperhatikan, motor harus dirawat secara teratur di bengkel resmi Honda (AHASS) sesuai jadwal berkala, yang bisa mengajukan klaim garansi," kata Muhib. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Sport | 16 jam yang lalu

Dall'Igna Puji Penampilan Marquez dan Martin di MotoGP Prancis 2024

Berita | 16 jam yang lalu

Hasil Tes Konsumsi Bensin Suzuki Burgman Street 125EX, Seberapa Irit?

Berita | 19 jam yang lalu

Promo Pembelian Motor Honda, Vario 160 Diskon Rp 555 Ribu

Motor Listrik | 20 jam yang lalu

Pakai Motor Listrik Polytron dan Tak Bayar Sewa Baterai? Ini Akibatnya

Sport | 1 hari yang lalu

Zarco: Mungkin Ada Kesalahan pada Aerodinamika Honda RC213V
Beranda Trending Motor Listrik